Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan nama Plt Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) yang baru untuk tujuan penipuan.

"Dalam satu hari ini, Ditjen Postel telah memperoleh laporan dari beberapa anggota masyarakat yang menyampaikan informasi tentang adanya sejumlah pihak yang mengatasnamakan Plt Dirjen Postel yang baru," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, Plt Dirjen Postel yang baru yakni Dr. Muhammad Budi Setiawan, M.Eng, sejak 6 April 2010 telah resmi menggantikan Dr. Basuki Yusuf Iskandar, MA dalam serah terima jabatan yang berlangsung di kantor Ditjen Postel Kementerian Kominfo.

Gatot menambahkan, oknum-oknum yang melakukan penipuan itu meminta kontribusi finansial kepada beberapa pihak tertentu dengan jumlah uang tertentu yang diharuskan untuk dikirim melalui nomor-nomor rekening bank tertentu pula.

"Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan, sama sekali tidak pernah memerintahkan adanya permintaan yang mengatas-namakannya, karena Plt Dirjen Postel yang baru ini tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip manajemen secara transparan, profesional, obyektif dan terikat pada pakta integritas anti korupsi," katanya.

Menurut Gatot, modus operandi semacam itu bukan yang pertama kalinya terjadi. Pihaknya telah beberapa kali memberikan keterangan pers atas peristiwa serupa yang terjadi pada Mei 2006 dan September 2006.

Pada dua kesempatan itu, pihaknya bahkan telah memberikan peringatan yang cukup tegas dan keras kepada masyarakat umum tentang adanya praktek penipuan dan percaloan pengurusan perizinan yang dilakukan oleh beberapa orang tertentu.

"Oleh karena itu, bila ada masyarakat yang pernah dan masih ada yang merasa terganggu dengan perintah seseorang yang tidak jelas identitasnya dengan membawa nama-nama pejabat Ditjen Postel dan berindikasikan tindak penipuan tersebut dimohon untuk segera melaporkan langsung ke Ditjen Postel," katanya.

Hal itu dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan bila terdapat cukup bukti maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

"Karena secara hukum dan administrasi pada prinsipnya seluruh proses pengurusan izin tidak dikenai beban pembiayaan apapun," kata Gatot.
(T.H016/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010