Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan menegur stasiun televisi dan radio yang tidak mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat menutup dan membuka siaran.

"Hal itu diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya telah memantau sekitar tiga bulan sejak peraturan tersebut ditandatangani oleh Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja selaku Ketua KPI Pusat pada 10 Desember 2009 lalu, namun peraturan itu belum dilaksanakan.

"Sampai saat ini belum ada itikad baik dari seluruh lembaga penyiaran, baik televisi dan radio di Jateng untuk mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu saat membuka dan menutup siaran," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada sekitar 262 lembaga penyiaran, baik televisi dan radio di Jateng yang diduga melanggar peraturan tersebut, sehingga tim KPID Jateng akan melakukan pengawasan langsung.

"Rencananya, kami akan turun ke lapangan mendatangi semua lembaga penyiaran yang ada di Jateng, kalau mereka belum melaksanakan peraturan itu akan kami buat teguran secara tertulis," katanya.

Apabila teguran tertulis tersebut tidak digubris, lanjutnya, lembaga penyiaran yang bersangkutan akan terancam sanksi, termasuk sampai pencabutan izin penyiaran.

"Kami sendiri heran mengapa para lembaga penyiaran tidak melaksanakan peraturan itu, padahal pengumandangan lagu kebangsaan itu memiliki makna tersirat yang sangat mendalam," katanya.

Menurut dia, pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara lebih jauh dapat dijadikan semacam momentum untuk mengingat kembali pengorbanan para pejuang dalam merebut kemerdekaan RI.

"Dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan, diharapkan para lembaga penyiaran dapat mengisi program tayangan dan siaran sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan jati diri bangsa," katanya.

Para lembaga penyiaran, kata dia, jangan hanya mengejar rating tanpa mengedepankan kualitas isi program siaran, karena mereka berpartisipasi aktif dalam membentuk karakter dan intelektualitas masyarakat.

Selain stasiun televisi dan radio lokal, pihaknya juga akan mengeluarkan teguran untuk 11 televisi nasional yang diduga melakukan pelanggaran sama, yakni TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRANS TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.

"Kami memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap televisi nasional, karena mereka memanfaatkan frekuensi untuk siaran di wilayah Jateng. Mereka tetap harus taat dan patuh pada hukum," kata Zainal.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010