Bogor (ANTARA News) - Korban penipuan Indra Giri (23) mahasiswa semester 10 Institut Pertanian Bogor (IPB) datang melapor ke Mapolresta Bogor, tercatat sudah 11 orang melapor hingga hari ini.

Rata-rata para korban mengalami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulat si pelaku.

"Hari ini sudah 11 korban penipuan yang datang melapor, dari keterangan sejumlah korban mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah kepada ANTARA, di Bogor Sabtu.

Usai ditangkap oleh jajaran petugas reskrim Polresta Bogor, Jumat (9/4) sore, saat ini pelaku penipuan senilai Rp12 miliar masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Bogor.

"Hingga hari ini, pelaku masih kita mintai keterangan, sudah 11 korban yang melapor dari 157 korban yang kita ketahui. Rata-rata, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta," ungkap Irwansyah

Irwansyah menyebutkan dari pengakuan belasan korban yang sudah melapor rata-rata menderita kerugian berkisar antara Rp42 juta hingga Rp197 juta.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya, digunakan olehnya untuk uang muka (DP) membeli mobil Honda CVR senilai Rp80 juta, lalu membeli rumah mewah di kawasan Sentul City, tiga telepon genggam, laptop, kamera digital, aipot, perhiasan dan sisanya berfoya-foya.

Pelaku adalah mahasiswa jurusan Ekonomi Manajemen IPB, warga Kampung Udang RT 01/09, Citeureup, Kabupaten Bogor ini ditangkap petugas Polresta Bogor di rumah kerabatnya di kawasan Kranggan, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Andi Triana Mauluda, salah satu korban yang melapor mengatakan, dirinya menderita kerugian sebesar Rp175 juta.

Andi berminat masuk ke bisnis multi level marketing (MLM) suvenir pelaku melalui jalur Yayan. Polisi mengejarnya dan berhasil menyita 27 dokumen transfer.

"Uang itu tabungan saya bekerja selama ini," ucapanya dengan nada kecewa.

Dengan ditangkapnya Indra, Andi berharap uangnya dapat dikembalikan, untuk modal usaha barunya.

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku semula menipu 16 orang yang merupakan rekan mahasiswa IPB. Dari sini kemudian berkembang menjadi 90 orang. Sementara sisa korban lain, berasal dari perguruan tinggi lainnya dan ibu rumah tangga.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah seorang korban bernama Rita Permatasari pada 30 Maret lalu ke Mapolresta Bogor.

Melalui laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Dari hari penyelidikan ternyata jumlah korban bukan hanya satu tapi mencapai 175 orang dan kebanyakan mahasiswa IPB, dan total kerugian korban mencapai Rp 12 M.

Dari laporan Rita, Ia mengaku, tertipu uang sebanyak Rp 193 juta dari tersangka Indra yang menawarkan bisnis souvernir dan menaruh investasi senilai Rp 193 juta.

Ia tertarik karena pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 100-150 persen kepada Rita setelah satu bulan investasi.

Setelah menginvestasikan uangnya dan ditunggu-tunggu, pelaku tidak memenuhi janjinya. Merasa menjadi korban penipuan, Rita akhirnya melapor ke Polresta Bogor.

Aksi penipuan diawali pada bulan Juni 2009 lalu, Indra mengajak 16 orang temannya untuk menaruh investasi dan memberi keuntungan.

Awalnya berjalan lancar, bahkan ada yang menyetor Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dan memang mendapat keuntungan.

Dari situ berkembang, bisnis mulai banyak pengikut setelah ke 16 orang mengajak teman-temannya yang lain untuk ikut serta hingga mencapai 175 orang.

Perbuatan Indra telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan, dengan ancaman hukum empat tahun penjara.
(T.KR-LR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010