Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap terus memantau penanganan berkas perkara mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahasyim Assifie, meski penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Meski kasus tersebut diteliti oleh Kejati DKI Jakarta, Kejagung tetap melaksanakan supervisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sudah menerima berkas Bahasyim Assifie dari Polda Metro Jaya pada Senin (12/4), dan saat ini sedang dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16).

Bahasyim dikenai pasal pencucian uang dan tindak pidana korupsinya.

Marwan menjelaskan, sesuai SPDP, kasus yang menjerat Bahasyim Assifie itu bukan hanya pencucian uang saja tapi juga ada tindak pidana korupsinya.

"Hal itu bisa juga gratifikasi, bisa suap," katanya.

Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti terhadap berkas perkara mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahasyim Assifie.

"Keenam jaksa peneliti itu berasal dari seluruh bidang di Kejati DKI Jakarta, seperti tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, di Jakarta, Selasa (13/4).

Sebelumnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Munandar mengatakan, penyidik memeriksa Bahasyim Assifie dengan status sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terkait dugaan kepemilikan rekening mencurigakan senilai Rp64 miliar.

(T.R021/R010/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010