Jakarta (ANTARA News) - Komite Solidaritas Aksi untuk Kasus Munir menyatakan bahwa ada indikasi praktik mafia hukum di balik putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.

"Pola mafia hukum dalam kasus Munir dimaknai dengan menghambat dan atau menghalangi proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus Munir," kata Koordinator Komite Solidaritas Aksi Untuk Munir (KASUM) M Choirul Anam di Jakarta, Jumat.

Menurut Choirul, pola mafia hukum dalam pengungkapan kasus Munir tersebut dilakukan baik secara aktif maupun pasif.

KASUM menyatakan, indikasi tersebut antara lain terdapat dalam dakwaan terhadap terdakwa Muchdi Pr yang dibuat oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga.

"Ketua Tim JPU telah salah dalam menyusun dakwaan, tidak serius memanggil saksi yang berhalangan hadir, terbukti melakukan ketidakcermatan, memberikan tuntutan yang lemah," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa di kasus lain, Cirus juga terindikasi telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan dan tuntutan dalam perkara kasus Gayus Tambunan.

KASUM juga telah melaporkan para hakim yang memimpin persidangan terkait kasus Munir ke Komisi Yudisial karena terindikasi tidak independen dalam memeriksa perkara Muchdi.

Selain tim jaksa yang tidak profesional dan majelis hakim yang tidak independen, ujar dia, indikasi mafia hukum lainnya adalah tidak ada upaya pencarian bukti baru dan tersangka baru oleh polisi dalam kasus Munir.

(T.M040/S026 )

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010