Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana preservasi jalan (road fund) sebagai tindak lanjut UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, akan terbit pada Juli tahun ini.

Dana itu sendiri, kata Direktur Bina Program Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Taufik Widjoyono di Jakarta Senin, diperlukan untuk menutupi kekurangan anggaran pemeliharaan jalan yang masih minim.

Taufik mengakui, penyelesaian itu lebih cepat enam bulan ketimbang target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010, kalau tidak salah Desember," kata Taufik.

Regulasi tersebut, lanjut Taufik, secara simultan akan diselesaikan bersamaan dengan Peraturan Presiden terkait pembentukan unit pengelola dana preservasi jalan tersebut.

Keduanya merupakan penjabaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi, kita bagi jadi dua pembahasan. Itu kita lakukan bersama dengan Kementerian Perhubungan dengan Kepolisian," kata Taufik.

Ia juga mengatakan, potensi sumber dana preservasi jalan dapat berasal dari sejumlah pajak dan retribusi daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir serta retribusi pengendalian lalu lintas jalan.

"Terhadap aneka sumber pajak itu, harus dibuatkan peraturan daerahnya dulu," katanya.

Sebelumnya, Direktur Bina Teknik Ditjen Bina Marga, Danis Sumadilaga, mengungkapkan, kebutuhan dana preservasi dan pembangunan jalan nasional sepanjang 35 ribu kilometer mencapai Rp27 triliun per tahun.

Namun, dalam dua tahun terakhir ini, Pemerintah hanya mampu mengalokasikan dana sekitar Rp16 triliun.

Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, hingga Januari lalu, jalan nasional yang rusak berat sebesar empat persen, sementara jalan provinsi dan kabupaten yang rusak sekitar 50 persen dari total panjang 337 ribu kilometer.

"Untuk jalan provinsi dan kabupaten memang sulit karena alokasi APBD untuk jalan hanya 6-8 persen," kata Danis.

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, sudah semestinya pemerintah memercepat dana preservasi jalan.

Hal itu, tegasnya, akan meningkatkan standar kualitas jalan di Indonesia. "Sekarang jalan-jalan di Jawa terlalu dimanjakan dengan jalan yang lebih baik kualitasnya dibanding luar Jawa," katanya.

(E008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010