Makassar (ANTARA News) - Fotografer Kantor Berita Reuters di Makassar, Yusuf Ahmad, menuntut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Selatan, terkait pemuatan karya-karya fotonya di sejumlah brosur pariwisata daerah Sulsel tanpa izin.

Yusuf Ahmad mendatangi kantor Disbudpar Sulsel di Makassar, didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Haseng, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Mardiana Rusli dan Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana, di Makassar, Senin. 

Tuntutan tersebut yakni meminta Kepala Disbudpar Sulsel untuk menarik seluruh brosur, map dan material promosi lainnya yang memuat karya foto Yusuf Ahmad.

Meminta Kepala Disbudpar Sulsel meminta maaf secara terbuka melalui dua surat kabar lokal dan satu surat kabar nasional serta memproses secara hukum terhadap pembajakan yang terjadi sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dia juga menuntut pihak Disbudpar Sulsel membayar royalti atas penggunaan karya foto dengan proporsional dan profesional dan jika pihak Disbudpar Sulsel masih berniat menggunakan foto tersebut harus mencantumkan nama pembuat karya.

"Saya tidak keberatan untuk kepentingan pariwisata Sulsel, dengan syarat dibayar hak ekonomi sesuai royalti. Dan Sebagai hak moral saya terhadap karya foto itu, harap mencantumkan nama saya di setiap foto-foto tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Yusuf Ahmad, Yusuf Haseng mengatakan, tindakan Disbudpar Sulsel yang menerbitkan material promosi dengan menggunakan sekitar 17 karya foto tanpa izin adalah tindakan melawan hukum, terutama UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Pasal 49 Ayat 1.

Disbudpar dinilainya lalai dalam mengawasi pembuatan brosur tersebut, terlebih yang mengerjakannya adalah pihak ketiga sebagai pemenang tender dengan tidak memeriksa kualitas pekerjaan.

"Ini sebenarnya keteledoran, tapi dalam pandangan hukum hal tersebut tetap salah. Tindakan ini melanggar hak moral dan hak ekonomi Yusuf Ahmad sebagai pembuat foto," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, akan memberi waktu pada pihak Disbudpar Sulsel mempelajari tuntutan tersebut dan jika tidak ditanggapi maka mereka berencana akan melaporkan pembajakan itu ke Kepolisian daerah (Polda) Sulselbar.

Kepala Disbudpar Sulsel Syuaib Malombassi yang diwakili Sekretaris Disbudpar, Julianus B. Saleh mengatakan, pihaknya menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan keteledoran.

Kendati begitu, pihaknya berjanji akan melakukan pembicaraan intensif dengan pihak ketiga atau pemenang tender dan Yusuf Ahmad untuk mencari jalan tengah atas permasalahan tersebut.

Menurutnya, Disbudpar dan Tim Badan Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel akan mempelajari dulu tuntutan tersebut dan mengkaji permasalahan yang terjadi hingga mengeluarkan tanggapan paling lambat pada pekan ini.

"Ini bisa akan jadi pelajaran bagi kita semua, bahwa jangan pernah menggunakan karya orang lain tanpa izin. Disbudpar tidak mengetahui hal itu, tapi kami janji akan memberi jawaban," ujarnya. (AAT/K004)

Pewarta: Ardianus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010