Bengkulu (ANTARA News) - Konflik lahan antara warga Desa Pering Baru Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dengan PT Perkebunan Nusantara VII semakin memanas dan berujung pada penyanderaan salah seorang manager perusahaan oleh warga.

Manager PTPN VII Nur`al, Kamis, disandera sekitar 200 warga desa terkait rencana eksekusi lahan seluas 518 hektare (ha) milik warga.

Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu yang mendampingi warga saat dihubungi melalui telepon mengatakan sejak pukul 12.00 Wib warga pemilik lahan mendatangi perkebunan inti PTPN VII untuk memperjelas rencana eksekusi tersebut.

Menurutnya, warga mulai resah setelah beberapa hari lalu tiga unit alat berat memasuki kawasan tersebut.

"Rencananya petani ingin bertemu dengan pihak perusahaan untuk memperjelas dan meminta agar menghentikan rencana eksekusi tapi tidak ada tanggapan dan kebetulan saat itu salah seorang manager bernama Nur`al melintas diantara kerumunan warga dan langsung disandera warga secara spontan," katanya.

Ia mengatakan, tindakan tersebut berlangsung spontan bahkan aparat polisi dan Brimob yang mendampingi korban juga tidak bisa berbuat banyak karena menghindari tindakan anarkis warga.

Saat ini kata Firman, warga masih menahan manager tersebut dan bersedia melepaskan jika PTPN VII membatalkan rencana eksekusi 518 ha lahan mereka.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII regional Sumbagsel berencana mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru seluas 518 ha pada 5 April 2010.

Rencana tersebut ditentang warga dari tiga dusun yakni Tanjung Layang, Taba dan Padang Batu yang mengklaim lahan tersebut dan menyatakan siap mempertahankan tanah mereka.

Salah seorang pemilik lahan, Nahadim mengatakan, akan mempertahankan lahan yang akan diambil oleh PTPN VII.

Menurutnya konflik lahan sudah terjadi sejak 1985 dimana warga dipaksa menyerahkan lahan seluas 1.000 ha kepada PTPN VII untuk perkebunan sawit.

"Pada saat itu sebagian warga setuju dengan janji tanah akan dikembalikan melalui sistim plasma tetapi sebagian lainnya tidak setuju namun mendapat ancaman bahkan dipenjara," katanya.

Hingga saat ini sistem plasma tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian, karena PTPN minta warga memberikan uang Rp 8 Juta petani tidak mampu membayar.
(ANT/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010