Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akan mengambil alih pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan/Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya jika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahan setempat belum dibentuk sebelum 3 Mei 2010.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Edward Dewaruci, di Surabaya, Kamis, mengatakan, hal itu dilakukan karena pihak RT dan RW di kelurahan setempat tidak mau membentuk KPPS sebelum persoalan tanah kas desa di kelurahan diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya.

"Di Kelurahan Wiyung ada delapan RW. Kalau nantinya, seluruh RW tidak ada TPS karena KPPS-nya tidak terbentuk, KPU yang akan mendirikan TPS," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat di Kelurahan Wiyung masih bisa memberikan hak suaranya melalui TPS yang dibangun KPU.

"Namun sampai saat ini, KPU masih menunggu apakah memang nantinya para Ketua RT/RW tidak mau membentuk KPPS atau sebaliknya," katanya.

Diketahui kasus tanah kas desa di Kelurahan Wiyung yang diserahkan ke investor memicu kemarahan delapan RW. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelesaikan persoalan ini.

Mereka juga mengancam, jika persoalan tersebut tidak segera dituntaskan, maka KPPS tidak akan dibentuk di Kelurahan Wiyung.

Padahal fungsi KPPS ini sangat penting untuk menjalankan pelaksanaan pencoblosan pada saat Pilkada Surabaya di tingkat kelurahan yang akan digelar pada 2 Juni mendatang.

(T.A052/Z002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010