Pamekasan (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan, perawat RSD yang melakukan perbuatan asusila kepada sembilan mahasiswi praktik dari Akademi Keperawatan (Akper) setempat agar dikenai sanksi.

"Yang bersangkutan harus disanksi, sebab selain telah mencemarkan nama baik korps perawat, juga telah mencemarkan nama baik Kabupaten Pamekasan sebagai kota yang mencanangkan gerakan pembangunan masyarakat Islami (Gerbang Salam)," kata Khairul Kalam, Jumat.

Pernyataan ini disampaikan Khairul menanggapi perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum perawat RSD Pamekasan kepada sembilan mahasiswi Akper yang sedang melakukan praktik di rumah sakit itu.

Khairul meminta Inspektorat Pemkab Pamekasan segera turun tangan guna mengusut kasus tersebut. Sebab jika dibiarkan ia khawatir akan banyak lagi korban yang mengalami hal yang sama dan itu akan membuat jelek citra RSD dan Pemkab Pamekasan.

Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini lebih lanjut menyatakan, praktik asusila yang dilakukan oleh oknum perawat berinisial "K" yang merupakan pembimbing mahasiswa praktik itu telah membawa trauma bagi korban.

"Dan itu jangan sampai dibiarkan, jadi harus ada tindakan tegas meski sudah tercapai kata damai antara pihak Akper, korban dan RSD Pamekasan," tegas mantan Ketua Umum HMI cabang Pamekasan itu.

Hal senada juga disampaikan Bupati Pamekasan Kholilurrahman. Ia menyatakan, pihaknya memang telah meminta Inspektorat Pemkab mengusut kasus. Jika terbukti secara hukum, maka ia meminta agar pihak Inspektorat memberi sangsi seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kejadian ini jelas sangat memalukan," kata Bupati Kholilurrahman.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum perawat RSD Pamekasan selaku pembimbing mahasiswa praktik di rumah sakit itu terungkap, setelah sembilan mahasiswa korban praktik asusila itu melakukan aksi protes bersama ratusan mahasiswa Akper lainnya pada Selasa (20/4).

Plt Direktur RSD dr. Mazhar menyatakan, telah memberi sanksi terhadap pelaku dengan memecat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai pembimbing mahasiswa praktik. Namun menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam sanksi itu belum cukup.(KR-ZIZ/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010