Masih tingginya impor beberapa komoditas pertanian strategis, dan dalam rangka mengamankan produksi dalam negeri, menjaga kesejahteraan petani agar tetap berproduksi, serta mengatur keseimbangan ketersediaan dalam negeri, Kementan akan mengusulkan be
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan enam kebijakan pengendalian impor empat komoditas yakni gandum, tepung ubi kayu/tapioka, kedelai dan tembakau, mengingat tingginya jumlah impor pada komoditas tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian impor ini diharapkan menjadi masukan pada rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Masih tingginya impor beberapa komoditas pertanian strategis, dan dalam rangka mengamankan produksi dalam negeri, menjaga kesejahteraan petani agar tetap berproduksi, serta mengatur keseimbangan ketersediaan dalam negeri, Kementan akan mengusulkan beberapa kebijakan pengendalian impor," kata Momon dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Momon menyebutkan pada poin pertama, Kementan mengusulkan kebijakan importasi gandum, kedelai dan tapioka dimasukkan ke dalam golongan barang yang dilarang dan dibatasi atau latas.

Kedua, Kementan mengusulkan pengaturan tata niaga produk tanaman pangan dalam satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu kementerian/lembaga. Untuk impor produk olahan, pengaturannya melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, Kementan mengusulkan impor produk pangan strategis, seperti jagung, kedelai, tapioka dapat dilakukan melalui mekanisme rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Keempat, Kementan mengusulkan peninjauan kembali tarif impor gandum/terigu, tepung ubi kayu/tapioka, serta memberikan tarif bea masuk impor kedelai.

Kelima, Kementan mengusulkan importir kedelai dan tapioka wajib menanam dan atau bermitra dengan petani, sekaligus membeli kedelai dan ubi kayu lokal dalam jumlah tertentu sebagai syarat impor.

Keenam, besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP) seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020.

Berdasarkan data BPS, Kementan mencatat impor sejumlah komoditas strategis pada Januari-September 2020 masih terbilang tinggi yakni untuk gandum sebesar 8 juta ton; ubi kayu 136.889 ton; kedelai 5,7 juta ton; dan tembakau 85.536 ton.

Baca juga: Kendalikan hama, Mentan harap Aspphami perketat ekspor-impor pangan

Baca juga: Anggota DPR: kebijakan sistem-mekanisme impor perlu direformasi

Baca juga: Kadin harap pengendalian impor tidak kirim sinyal proteksi

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020