Jakarta, 27/4 (ANTARA) - Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010 menetapkan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu yang berlaku mulai tanggal 7 April 2010. Tarif Bea Masuk (BM) minuman dimaksud antara lain bir yang terbuat dari malt yaitu bir hitam dan porter maupun lain-lain termasuk ale dikenakan tarif BM sebesar Rp. 14.000,- per liter sedangkan untuk minuman fermentasi pancar, BM yang ditetapkan sebesar Rp. 55.000,- per liter. Untuk brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya dikenakan BM Rp. 125.000,- per liter; wiski dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya dikenakan BM Rp. 125.000,- per liter; dan vodka dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% juga dikenakan BM sebesar Rp. 125.000,- per liter. Ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Tarif bea masuk secara lengkap atas barang impor produk-produk tertentu tersebut ditetapkan dalam Lampiran PMK ini.

     PMK ini ditetapkan dengan menimbang adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan, kepabean, dan cukai, serta sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu. Pertimbangan lain yaitu dalam rangka optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta guna mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk, maka perlu mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu dari tarif advalorem menjadi tarif spesifik.

     Dengan berlakunya PMK ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010