Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan jaksa peneliti yang menangani berkas Mukhamad Misbahkun, anggota DPR yang kini ditahan di Mabes Polri, Jakarta, dalam kasus letter of credit (L/C) Bank Century, berasal dari bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus.

"Jaksa peneliti berkas Misbahkun berasal dari Pidana Umum dan Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Misbahkun ditahan setelah menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat mengajukan LC ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika.

Kapuspenkum menyatakan pembentukan jaksa peneliti itu, terkait setelah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) anggota DPR RI tersebut.

"Yang dikenakan terhadap Misbahkun tentang pemalsuan surat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif, Mukhamad Misbahkun sah kendati dia menolak menandatangani surat penahanan.

"Tidak tandatangan tidak apa-apa dan penahanan berjalan terus," kata Aritonang di Jakarta, Selasa (27/4).

Polisi juga sudah membuat berita acara mengenai penolakan Misbakhun menandatangani surat penahanan.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010