Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yoris Raweyai mensinyalir ada mafia hukum dalam proses pertambangan ilegal (illegal mining) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

"Diduga ada mafia antara pengusaha, hakim, kejaksaan dalam kasus illegal mining di Raja Ampat, Papua Barat," kata anggota Komisi I DPR-RI Yoris Raweyai kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Yoris, dalam kasus illegal mining tersebut, PT Kawei Sejahtera Mining, para pengusaha dan pemilik perusahaan dinyatakan bebas. Padahal, katanya, pembuat surat izin penambangan, Maran Gultom, dinyatakan bersalah dan telah menjalani vonis.

"Saya mendapat aspirasi dan masukan dari masyarakat Kabupaten Raja Ampat bahwa ada proses hukum yang `aneh` terjadi di kawasan Raja Ampat tentang illegal mining itu. Proses hukumnya dinilai cacat," kata Yoris.

Sebelumnya, ujar Yoris, kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat Raja Ampat ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dan bahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Waktu itu, tindak lanjut dari Kepolisian adalah mengutus Komjen Jusuf Mangabarani yang waktu itu menjabat sebagai Irwasum. Jusuf berangkat ke Raja Ampat dan menahan semua pelaku, karena mereka mengekspor nikel dan diproses secara hukum.

"Tetapi hasil proses hukum ini mereka (PT Kawei Sejahtera Mining) merekayasa. Masyarakat mengirim surat ke saya lagi yang intinya melaporkan bahwa hasil proses hukumnya bebas murni semua. Ini gak benar," kata politisi Golkar itu.

Karena putusannya bebas murni, Yoris menduga telah terjadi ketidakadilan dan terjadinya mafia hukum di sana.

Yoris menjelaskan dalam kasus ini locus delicti-nya di Sorong, namun tersangka disidang di Jayapura, dan putusannya pun bebas murni. Selama persidangan pelaku dan pemilik tidak ditahan.

"Saya sudah melaporkan kasus ini kembali ke Menko Polhukam, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, KPK. Bagi saya, ini kewajiban karena saya anggota dewan dari Papua Barat. Dan saya minta keadilan dalam kasus ini," kata Yoris yang mantan Ketua Umum DPP AMPI ini.

Yoris juga akan mendesak Komisi III DPR untuk segera memanggil PT Kawei Sejahtera Mining terkait dengan dugaan tersebut.

"Saya juga sudah melaporkan kepada Komisi III DPR soal tersebut. Dan Komisi III akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan, pihaknya tidak akan mendiskriminasi kasus mafia pertambangan.

Kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining bisa menjadi kasus yang akan ditindaklanjutinya.

"Di mana pun kita tidak akan mendiskriminasikan, tapi saya tidak bisa merespon dulu kasusnya karena tidak tahu detailnya," kata Denny Indrayana, saat dikonfirmasi.

Menurut Denny, dari sekitar 1300-an kasus yang diadukan, Satgas sudah menindaklanjutinya sekitar 400-an kasus. Untuk itu, bisa jadi kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.

Lebih jauh, Denny menjelaskan, Satgas akan memberikan perhatian lebih kalau keterlibatan mafia dalam pertambangan ilegal PT KSM masuk dalam kategori big fish.

"Aku belum tahu detail kasusnya, tapi semangat pemberantasan mafia pertambangannya sama ya. Intinya Satgas masuk ke big fish," katanya.

Komisi Yudisial (KY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, didesak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dalam kasus illegal mining yang melibatkan Kawei Sejahtera Mining.

PT Anugrah Surya Indotama (ASI) telah melaporkan dugaan pelanggaran hakim tersebut ke Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu.

Putusan Pengadilan Negeri Papua dinilai bermasalah karena hanya menghukum satu orang, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Maran Gultom, yang menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 123 Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batu Bara kepada Kawei Sejahtera Mining.

Namun, Daniel Daat, Direktur PT KSM dan Handoyo Tjondrokusumo, Komisaris PT. KSM selaku orang yang membuat perintah pemalsuan dokumen tidak dihukum.

Sementara Staf Ahli Kapolri bidang Hukum dan Pidana Chairul Huda membenarkan adanya pemalsuan surat izin penambangan yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) terkait dengan illegal mining di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

"Ya, sudah lama. Ada pemalsuan data pertambangan oleh PT KSM," kata Chairul Huda.

Huda menambahkan, selain dari pemalsuan surat, juga diduga terjadi praktik mafia hukum.

"Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan pelaku telah terbukti melakukan pemalsuan surat. Namun Pengadilan Negeri Sorong, yang merupakan tempat dilakukan penambangan, memutuskan mereka tidak bersalah," kata Chairul.

Huda mengaku, saat dilakukan penyidikan, dirinya diminta menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Saya menyatakan waktu itu ada pemalsuan surat pertambangan. Maka secara otomatis, penambangan itu menjadi ilegal," katanya.

Karena sudah diputuskan oleh pengadilan setempat walaupun tempatnya dan hasilnya berbeda, maka sebaiknnya Kejaksaan Agung melakukan kasasi.

"Kalau polisi tidak bisa berbuat apa-apa. Jalan terbaik adalah dengan mengajukan kasasi," katanya.

(T.J004/H-KWR/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010