Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya serta diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol
Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian masih memburu dua orang pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk Selebgram Millen Cyrus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Baca juga: Selebgram Millen Cyrus ditetapkan tersangka pemilikan sabu-sabu

Selebgram Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Kapolres menyatakan hasil pemeriksaan Millen, tersangka mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Baca juga: Empat fakta tentang Millen Cyrus

Di Kamar 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Baca juga: Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020