Manado (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua DPD PDIP Sulut Freddy Sualang, yang dinyatakan bersalah atas korupsi Manado Beach Hotel (MBH) sehingga dihukum penjara dua tahun, bisa saja mempengaruhi citra dan eksistensi PDIP ke depan.

"Pak Sualang itu bagaikan ikon (lambang) PDIP karena sudah 10 tahun lebih memimpin partai berlambang Banteng di daerah, lalu tiba-tiba dihadapkan dengan putusan MA," kata pengamat Hukum dan Politik dari Unsrat Manado Royke Mandey SH MH, di Manado, Rabu.

Menurutnya, masyarakat akan segera memberikan pemahaman negatif kepada Wakil Gubernur Sulut non aktif itu, karena keterlibatan pada dugaan korupsi MBH sekitar Rp11 miliar lebih itu.

Apalagi selama ini masyarakat hanya mengetahui terpidana atas kasus tersebut adalah mantan Asisten II bidang perekonomian Pemprov Sulut JJ Saruan, yang sudah divonis sekitar empat tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

"Jika PDIP tetap eksis ditengah masyarakat dengan tetap mempertahankan Sualang sebagai ikon partai, tentunya membuat perlawanan hukum terakhir ke MA," katanya.

Upaya hukum terakhir untuk membuktikan Sualang tidak bersalah, dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK), sambil menunjukan bukti dan fakta yang mengutungkan.

Sekretaris DPD PDIP Sulut Frangky Wongkar mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan upaya PK ke MA, guna merehabilitasi nama Sualang ke publik.

Apalagi selama ini masyarakat mengetahui Sualang tidak bersalah karena divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Manado pada Oktober 2010 lalu.

Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi pada 11 Mei 2010 dengan membatalkan putusan vonis bebas Pengadilan Negeri Manado terhadap Sualang dan Wakil Walikota Manado non aktif Abdi Buchari, serta turut dipidana dengan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(T.H013/K005/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010