Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, penyidikan kasus Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo akan dilanjutkan oleh pejabat yang baru.

"Kasus Hartono akan dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selanjutnya," katanya, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui jabatan Jampidsus Marwan Effendy akan diganti oleh M Amari yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.

Nama Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, sempat mencuat terkait dugaan korupsi pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Namun nama keduanya, sama sekali tidak tersentuh oleh hukum, bahkan nama kedua orang itu menghilang dari surat dakwaan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus.

Dalam kasus itu, hanya menyentuh mantan Direktur PT SRD Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Kendati demikian, Jampidsus menyatakan penanganan kasus Hartono Tanoesoedibjo itu tidak bisa dijangkau oleh hukum.

"Misalnya seperti Hartono Tanoesoedibjo itu, di luar kemampuan kita," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus Sisminbakum Yohannes Woworuntu mempertanyakan kembali status kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoeseodibjo yang sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010