Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan munculnya sejumlah kasus yang ditujukan kepada kliennya itu, tidak lain merupakan upaya pembungkaman dengan cara-cara rekayasa hukum.

"Karena mereka tidak mampu membungkam Pak Susno, makanya mereka (polisi) menggunakan cara-cara rekayasa hukum," kata anggota tim pengacara Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, seusai persidangan permohonan praperadilan Susno Duadji terhadap Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Komjen Pol Susno Duadji saat ini ditahan diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus Arwana di Riau, dan dirinya mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya.

Kemudian, Kejaksaan Agung menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Susno Duadji dalam dugaan korupsi pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.

Ia mengatakan saat ini, Mabes Polri merasa kebingungan karena kasus Arwana yang semula ditujukan untuk menjerat Susno Duadji dinilai terlampau lemah.

"Di persidangan (praperadilan) jelas bahwa mereka hanya memiliki keterangan saksi. Padahal menurut undang-undang itu bukti permulaan yang cukup itu minimal dua alat bukti bukan satu," katanya.

Ia menjelaskan kalau saksinya ada enam itu satu alat bukti. "Mau 100 saksinya tetap satu alat bukti," katanya.

Namun, kata dia, dua alat bukti yang diperlukan itu yaitu satu saksi dan satu laginya surat petunjuk. "Di persidangan mereka tidak bisa tunjukkan dan sampaikan. Mereka hanya miliki enam saksi tapi tidak ada bukti yang lain, itu artinya lemah sekali," katanya.(R021/B013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010