Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Susno Duadji terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Mabes Polri.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Haswandi, di PN Jaksel, Senin.

Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap termohon, adalah sah menurut hukum.

"Tuntutan dalam petitum (permohonan praperadilan) dari nomor dua, tiga, empat, ditolak," katanya.

Hakim berpendapat bahwa penangkapan terhadap termohon tidak hanya berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi saja, tapi berdasarkan keterangan surat dan ahli forensik melalui telepon seluler dan sim card milik termohon.

Fakta yang ada, kata dia, bukti permulaan cukup itu, sudah melebihi dari ketentuan Pasal 17 KUHAP.

Pasal 17 KUHAP itu menyebutkan penangkapan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup.

Terkait penahanan, hakim menyebutkan sesuai Pasal 21 KUHAP menyebutkan penahanan dilakukan untuk menghindari melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi perbuatan dan diancam hukuman lima tahun.

Pemohon tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Mei 2010, penyidik mengindikasikan penahanan dapat dilakukan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Pemohon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 12 huruf a dan b diancam hukuman seumur hidup, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta," katanya.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat penahanan adalah sah menurut hukum," katanya.

Seusai persidangan, kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Kami masih pikir-pikir melakukan upaya hukum," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010