Dengan dikabulkannya penarikan perkara itu, pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan yang sama.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo pada tanggal 8 Januari 2021.

Majelis hakim pun telah meminta konfirmasi dari kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum," tutur Anwar Usman.

Dengan dikabulkannya penarikan perkara itu, pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan yang sama.

Baca juga: Permohonan sengketa hasil Pilkada Bandarlampung 2020 dicabut

Rekapitulasi hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung adalah paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 249.241 suara, pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Pilkada Bandar Lampung diwarnai pencabutan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada karena dinilai melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung.

Kemudian pasangan tersebut membawa persoalan itu ke Mahkamah Agung dengan hasil dikabulkan sehingga keputusan KPU Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut dibatalkan.

KPU Kota Bandar Lampung juga diperintahkan untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dengan menerbitkan keputusan baru.

Baca juga: MA kabulkan permohonan Eva-Deddy batalkan putusan KPU Bandar Lampung

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021