Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya gerak cepat menyiapkan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat siang.

"Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya.

Baca juga: Perkara sengketa Pilkada Surabaya tak diterima MK karena ambang batas

Menurut dia, pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Sesuai mekanisme, lanjut dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.

"Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang," kata Adi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Baca juga: Tim Erji optimistis MK gugurkan gugatan Maju di Pilkada Surabaya 2020

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dalam rapat pleno terbuka yang akan digelar di Hotel Wyndham, Surabaya, Jumat.

"Kami pilih hari Jumat karena kami juga memerlukan persiapan baik terkait kegiatan maupun administrasinya," katanya.

Menurut dia, penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (16/2).

Baca juga: Bawaslu: Risma tak terbukti lakukan pelanggaran pilkada

Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pasca-putusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021