Pemda sangat mengharapkan pendampingan KPK ke depan dalam berbagai penyelesaian permasalahan aset
Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah (pemda) se-Sulawesi Utara (Sulut) dalam membahas antara lain aset-aset bermasalah.

Rakor dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kakanwil DJP Suluttenggo, Asdatun, Kasi Datun, Inspektur, BPKAD, dan Bapenda beserta jajaran masing-masing, secara daring pada Selasa.

Baca juga: KPK dan Kejagung awasi penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

“Kami belum memiliki data secara lengkap dari jumlah aset yang bersengketa dengan pihak ketiga di seluruh Sulut. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Kami menilai sengketa antar Pemda misalkan untuk aset P3D dan double catat seharusnya dapat kita selesaikan relatif cepat,” kata Ketua Satuan Tugas Wilayah IV KPK Wahyudi, dalam keterangan tertulis.

Fokus rakor membahas optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, penagihan piutang pajak, serta pembahasan pemulihan dan penertiban aset.

Baca juga: KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan

KPK turut menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena terkait permasalahan aset dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Data akhir Desember 2020, realisasi penagihan piutang pajak rata-rata hanya 11%. Kami mendorong peningkatan realisasi ini ke depan. Dari sektor pajak sudah dilakukan MoU antara Pemda dan DJP, penting untuk realisasikan optimalisasi PAD pajak pusat maupun daerah,” kata Wahyudi.

Hadir dalam pertemuan Inspektur Provinsi Meiki Onibala menyampaikan bahwa Pemda sangat mengharapkan pendampingan KPK ke depan dalam berbagai penyelesaian permasalahan aset.

“Kami sangat mengapresiasi dan mencatat yang dilakukan KPK saat ini sebagai bentuk perhatian KPK,” ujar Meiki.

Baca juga: KPK evaluasi penyelesaian aset bermasalah di Banten

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat merespon khusus mengenai masalah tunggakan atau piutang pajak.

“Kita sebenarnya menggunakan undang-undang penagihan pajak yang sama dalam menyelesaikan tunggakan piutang pajak ini, piutang negara, yang dapat kita gunakan baik untuk pajak pusat maupun daerah,” kata Dodik.

Sesuai ruang lingkup MoU Pemda dengan DJP, sambung Dodik, salah satunya terkait pertukaran data dan DJP sudah melakukan prosesnya.

DJP, katanya, juga sudah menerima beberapa permintaan informasi bermanfaat dari seluruh Indonesia.

Dari pengalaman yang sudah dijalani, lanjut Dodik, DJP sudah membangun sistem informasi yang akan diterapkan di Pemda yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Hal ini, menurutnya, bisa dimanfaatkan Pemda untuk pemenuhan kewajiban negara sebelum masyarakat dapat diberikan layanan publik.

Sedangkan, Koordinator Bidang Tata Usaha Negara mewakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Juliansyah menyampaikan bahwa Kejati Sulut telah bekerja sama dengan Pemprov Sulut, melakukan MoU dan sosialisasi tentang penegakan, pelayanan, dan bantuan hukum.

Hanya saja, kata Andri, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan penyelesaian permasalahan aset yang terjadi di daerah Provinsi Sulut.

“Untuk itu kiranya melalui kegiatan ini kita dapat melakukan diskusi, mungkin ada informasi dan data yang dapat disampaikan untuk kami berikan bantuan atau tindakan hukum agar permasalahan aset atau pemungutan pajak atau retribusi dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Andri.

Merespons informasi dari Koordinator Bidang Tata Usaha Negara, KPK menyayangkan beberapa Pemda di Sulut yang belum pernah melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati, padahal MoU sudah dilakukan.

Padahal, Kejati memiliki peran penting terutama dalam penyelesaian permasalahan aset sebagai jaksa pengacara negara.

Rakor juga membahas sejumlah permasalahan aset lainnya, yaitu terkait sengketa bidang lahan di dalam kompleks Bandara Balirangen Kabupaten Sitaro.

Sengketa disebabkan permintaan harga lebih dari yang sewajarnya oleh pemilik lahan.
Pemda diketahui sudah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dan saat ini menunggu hasil kasasi penggugat di tingkat Mahkamah Agung.

Dengan semua permasalahan yang mengemuka pada saat rakor, KPK berkomitmen akan terus melakukan pendampingan dan secara intens melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Di sisi lain, KPK juga meminta kerja sama Pemda untuk selalu cepat merespon permintaan informasi dan data yang dibutuhkan.

 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021