Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini telah menangani sebanyak 64 perkara terkait penambangan minyak ilegal  (ilegal drilling) di Provinsi Jambi dengan menetapkan 14 orang pemodalnya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Kamis mengatakan bahwa dari 64 perkara penambangan ilegal tersebut total tersangka sebanyak 74 orang dan diantaranya ada 14 orang sebagai pemodal yang kami tetapkan juga sebagai tersangka utama.

Dalam upaya penindakan perkara penambangan ilegal itu Polda Jambi memastikan tidak 'tajam ke atas tumpul ke bawah' namun juga mengejar para pemodalnya dan bila cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca juga: Satgas Gakkumdu Polda Jambi tutup puluhan sumur minyak ilegal
Baca juga: Polda Jambi diminta tindak tegas "illegal drilling" di lahan PT AAS
Baca juga: Polda Jambi tutup 230 sumur minyak ilegal di Batanghari


"Kita tetap profesional dalam menangani kasus penambangan minyak ilegal di Jambi, tidak hanya pekerja yang kita buru akan tetapi para pemodalnya pun kita akan buru untuk dijadikan tersangka," tegas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada media.

Ditegaskannya, untuk para pemodal besar dari pelaku aksi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun serta Muaro Jambi saat ini kita masih dalam proses pencarian, semoga dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga mengimbau kepada para pelaku penambangan ilegal untuk tidak melakukan kembali aktivitas ilegal drilling. 

"Para pelaku tindak kejahatan lingkungan harus ditindak tegas agar mereka tidak lagi melakukan aksinya dan lingkungan kita bisa terjaga dan terawat untuk ke depannya," kata Sigit Dany Setiyono.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021