Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan pada 2020 terdapat sekitar 11.000 perusahaan melakukan pelanggaran, turun dari 21.000 perusahaan pada 2019.

Begitu juga dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan di mana pada 2019 terjadi sekitar 35.000 kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Angka itu turun pada 2020 menjadi 21.000 kasus.

Penurunan juga terjadi pada pelanggaran norma K3 dengan sekitar 13.000 kasus pada 2019 turun menjadi 5.000 kasus pada 2020.

Baca juga: Menaker dan Dubes Jepang bahas peningkatan kerja sama penempatan PMI

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti temui Menaker bahas pengangguran


"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisial, maupun represif yustisial sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja," kata Menaker Ida.

Dia menyebutkan pada 2020 terdapat 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Ida mengakui masih terdapat kendala, yaitu tidak seimbangnya jumlah pengawas dengan jumlah objek yang diawasi.

Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus," demikian Ida.*

Baca juga: Menaker minta percepat integrasi data Kemnaker dan BPJS TK

Baca juga: Menaker apresiasi Bantaeng lahirkan wirausahawan RT RW

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021