Mamuju (ANTARA News) - Sebanyak 32 pekerja dari kota Brebes Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akhirnya dipulangkan ke daerah asal oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Mamuju, Yohanis Laemanudung di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, 32 tenaga kerja asal daerah Brebes yang dipekerjakan untuk proyek Telkom di Mamuju tersebut diketahui telah melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang ketenagakerjaan, sehingga mereka (tenaga kerja.red) terpaksa dipulangkan untuk kembali mengurus ijin ketenagakerjaan dari daerah asal, untuk kemudian disampaikan ke pihak Dinsosnakertrans, minimal 30 hari sebelum memulai pekerjaan yang akan menjadi daerah tujuan untuk bekerja.

"32 pekerja proyek telkom ini tidak mengantongi ijin dari Dinsosnakertrans di daerahnya, sehingga kami anggap 32 pekerja proyek itu masih berstatus ilegal," kata dia.

Yohanes mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa para pencari kerja asal kota Brebes tersebut juga tidak memiliki perjanjian kerja bersama antara pekerja dan pihak kontraktor proyek.

"Ketimpangan ini kami temukan saat dilakukan investigasi untuk mengetahui status pekerja yang masuk di Mamuju dan hasilnya kedua belah pihak antara kontraktor dan pekerja tidak ada perjanjian bersama," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ketimpangan lain juga ditemukan karena pihak pemberi kerja atau kontraktor proyek tersebut tidak memberikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Sehingga kata dia, para pencari kerja yang akan masuk ke wilayah daerah lain, diharapkan, pencari kerja dapat melengkapai ijin ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Ketentuan ini juga merupakan bagian untuk melindungi tenagakerjaan antara pemberi kerja dan pekerja," katanya.(ACO/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010