Jakarta (ANTARA News) - Dari 149 perusahaan yang kasus pajaknya ditangani Gayus Tambunan dan diduga menjadi sumber aliran dana di rekening mencurigakan milik pegawai Ditjen Pajak itu, baru empat perusahaan yang sudah diminta keterangan oleh Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, keempat perusahaan yang sudah dimintai keterangan terkait kasus penggelapan pajak, korupsi, dan pencucian uang oleh Gayus Tambunan itu masing-masing berinisial SAT, ICT, EC dan T.

"Hasilnya penyelidikan empat perusahaan itu ya masih dipelajari oleh penyidik," kata Edward Aritonang di Jakarta, Jumat.

Edward menegaskan bahwa uang Rp28 miliar di rekening Gayus Tambunan terkait dengan kasus pengadilan pajak yang pernah ditanganinya.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum penyidikan karena baru ada keterangan dari satu pihak saja yakni dari Gayus sedangkan bukti lain belum ada," katanya.

Menurut dia, uang Rp28 miliar yang berada di rekeningnya berasal dari 149 perusahaan yang masalah sengketa pajaknya ditangani oleh Gayus.

Aritonang membantah beredarnya informasi di sejumlah media yang menyatakan ada nama-nama perusahaan di luar empat itu yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polri terkait dengan kasus Gayus.

Sebelumnya, Gayus pernah divonis bebas di PN Tangerang dalam kasus pencucian uang.

Polri menyidik ulang kasus ini karena diduga ada rekayasa perkara dari tingkat kepolisian hingga pengadilan.

Gayus lalu dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang.

Kasus rekayasa perkara Gayus juga menyeret pengacara Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Lambertus, Kompol Arafat, AKP Sri Sumarni, hakim Huhtadi Asnun sebagai tersangka.

(T.S027/A011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010