Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus mafia pajak yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (18/1).

"Pembacaan vonisnya Rabu (18/1), dan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Pia Akbar Nasution, di Jakarta, Selasa, yang menambahkan bahwa kliennya mengaku siap apa pun vonis yang akan diterima nanti.

Gayus sudah menyatakan siap menghadapi vonis tersebut," katanya.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dalam masa tahanan, dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein E Singal, dalam pembacaan tuntutan Gayus di Jakarta, Rabu (22/12).

JPU menyatakan pihaknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan Gayus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 UU tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor.

Penuntut umum menyatakan, yang memberatkan dari tindakan terdakwa yakni dalam masa baktinya yang masih relatif singkat yakni empat tahun.

"Tidak nampak sama sekali jiwa kepentingan terdakwa selaku abdi negara, selain memanfaatkan kelemahan Sistem di Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pribadi," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011