Meulaboh (ANTARA Nes) - Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan peraturan agar perempuan muslim berbusana muslimah, ternyata masih dijumpai kaum hawa menggunakan pakaian ketat dan celana jeans.

Dari kota Meulaboh, Sabtu, dilaporkan masih ada sejumlah wanita, terutama remaja putri yang berpakaian ketat tanpa jilbab dan bercelana jeans dijalan-jalan di daerah itu, Meulaboh atau sekitar 250 kilometer dari Kota Banda Aceh itu adalah ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

"Memang ada yang masih berpakaian ketat, namun tidak sedikit juga wanita muslim yang mulai berpakaian muslimah sejak adanya peraturan Pemkab Aceh Barat itu," kata salah seorang warga Meulaboh, Buyung.

Pemkab Aceh Barat telah mewajibkan perempuan muslim menggunakan pakaian muslimah. Jika ditemukan wanita bercelana jeans dan baju ketat dalam razia, maka akan diperingatkan untuk segera mengindahkannya.

Pemerintah setempat juga telah menyiapkan sekitar 12 ribu helai rok panjang untuk dibagi-nbagikan secara gratis kepada kaum perempuan di kabupaten bergelar "negeri tauhid, tasauf".

Buyung menyebutkan Pemkab Aceh Barat melakukan razia secara gencar setiap harinya untuk memberikan imbauan dan teguran jika ditemukan wanita muslim yang tidak menggunakan busana muslimah.

"Razia hampir setiap hari digelar, terutama di daerah perbatasan seperti antara Nagan Raya dan Aceh Jaya. Setiap ada wanita masuk ke wilayah Aceh Barat maka akan ditegur jika tidak berpakaian muslimah," kata pekerja di sebuah hotel di Meulaboh itu.

Sementara itu, para remaja putri ditingkat SMP dan SMA/sederajat, terlihat berpakaian muslimah yakni jilbab, baju dan rok panjang sebatas tumit kaki.

Salah seorang warga Banda Aceh ,Masdar menyatakan kagum dengan peraturan Pemkab Aceh Barat yang mewajibkan wanita muslim menggunakan busana muslimah.

"Seharusnya peraturan itu juga dilaksanakan secara merata di Aceh, sebab provinsi ini telah ditetapkan untuk melaksanakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh)," katanya menambahkan.
(T.A042/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010