Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang sulit mendapatkan salinan putusan ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga belum bersikap atas putusan itu.

"Kejaksaan sudah berulangkali berkoordinasi sejak Jumat (4/6) kemarin (dengan PT DKI Jakarta), namun sampai sekarang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menerima salinan putusannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding dari Kejagung atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo dalam soal SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ia menyatakan, kejaksaan akan menentukan sikap setelah menerima putusan resmi dan mempelajari pertimbangan hukum yang melandasi hakim memutuskan perkara permohonan banding tersebut.

Kejaksaan Agung bersikukuh menilai tepat pengeluaran Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari menyatakan, jika mengambil langkah "deponeering" atau penghentian perkara demi kepentingan umum, akan memakan waktu panjang.

"Deponeering harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, dan memakan syarat yang panjang," katanya kepada ANTARA, Kamis malam pekan lalu.(*)

R021/A041/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010