Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sampai sekarang masih mempelajari berkas kasus Anand Krishna terkait dugaan pencabulan terhadap mantan pengikutnya, Tara Pradipta Laksmi.

"Berkasnya sudah kita terima kembali dari Polda Metro Jaya. Saat ini masih dipelajari," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Soegiyono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dilaporkan, Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas tahap pertama Anand Krishna ke Kejati DKI Jakarta, kemudian dikembalikan kembali dengan disertai petunjuk atau P19.

Selanjutnya Polda Metro Jaya melimpahkan kembali untuk keduakalinya berkas Anand Krisna tersebut.

Polda sendiri menghentikan pemeriksaan terhadap tokoh spiritual itu karena kondisi kesehatan Anand Krishna menurun sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, usai menjalani pemeriksaan.

Kemudian Anand Krishna menjalani rawat inap di RS Harapan Kita dan RS Mitra Sunter, Jakarta Utara karena mengalami tekanan darah tinggi (Hipertensi).

Sampai saat ini Anand Krisna belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Aspidsus menambahkan paling tidak jaksa peneliti mempelajari berkas tersebut dalam waktu seminggu.

"Paling tidak dalam waktu seminggu sudah ditentukan berkasnya, apa dikembalikan atau sebaliknya," katanya.
(r021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010