Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus tuduhan pelecehan seksual, tokoh spiritual Anand Krishna, menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat kejadian, Tara mengatakan bahwa hanya ada satu orang yang melihat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Anand terhadap Tara, yaitu Maya tapi Maya sendiri mengaku pelecehan tersebut tidak benar, artinya berlaku unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi," kata kuasa hukum Anand, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Albertina Ho yang menggantikan hakim Hari Sasangka karena dilaporkan oleh tim kuasa hukum Anand memiliki hubungan khusus dengan salah satu saksi tersebut, berlangsung tertutup dengan alasan merupakan kasus pelecehan seksual.

Otto menambahkan bahwa dari 16 saksi yang diajukan JPU di persidangan tidak ada yang menjelaskan mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Anand terhadap Tara, hanya ada saksi-saksi yang mengaku dilecehkan juga oleh Anand.

Saksi-saksi yang mengaku dileceh tersebut adalah Saumidah, Shinta Kencana Kheng, Dian Mayasari dan Faradiba Agustin namun semuanya tidak ada yang pernah melihat kejadian yang didakwakan kepada Anand.

"Ditambah saat Tara menyebutkan waktu kejadian pelecehan itu, Anand sedang melakukan "open house" di tempat lain, artinya keberadaan Anand disaksikan oleh banyak orang saat itu," jelas Otto.

Tara Pradipta Laksmi, pengikut spriritual Anand Krishna menyebut 21 Maret 2009 sebagai saat terjadi pelecehan terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar, dan mengaku pelecehan itu dilakukan berulang-ulang.

"Jaksa hanya mendakwakan bahwa Tara dipengaruhi sehingga tidak sadar saat kejadian, padahal Tara mengaku di persidangan saat kejadia ia sadar hanya ia tidak berani melawan, dan bahkan mengubah pengakuan bahwa pelecehan hanya terjadi empat kali," tambah Otto.

Anand Krishna sendiri mengaku bahwa tuduhan atas dirinya merupakan bentuk kriminalisasi atas pemikirannya.

"Yang terjadi adalah kriminalisasi atas pemikiran saya karena bolak-balik yang dibahas dalam pengadilan adalah buku dan tulisan saya, ada aktor intelektual yang berada di belakang kasus ini," kata Anand.

Ia mengaku hanya bertemu dengan Tara satu atau dua kali dan pertemuan itu juga disaksikan oleh orang lain.

"Saya berdoa agar hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya karena tidak ada yang saya lakukan dan saya berdoa agar konspirator kasus ini mendapat pengampunan dari Tuhan," tambah Anand.

Pada sidang sebelumnya, JPU Martha Berliana Tobing menuntut hukuman penjara terhadap Anand selama dua tahun enam bulan dengan dua dakwaan yaitu pasal 290 KUHAP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau pingsan dan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengurus, dokter, guru, pegawai di tempat pendidikan, tempat pekerjaan negara atau lembaga sosial.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (10/1) untuk pembacaan replik dari JPU dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari kuasa hukum Anand pada Selasa (15/11).
(T.SDP-03)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011