Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana asusila, Anand Krisna karena tuduhan tersebut dinilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Anand Krisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua majelis hakim, Albertina Ho, di PN Jaksel, Selasa.

Majelis hakim menyatakan, kedudukan, harkat dan martabat dari terdakwa harus dipulihkan serta tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan.

Seusai persidangan, Anand Krisna menyatakan dirinya akan beristirahat setelah mengikuti proses persidangan yang cukup panjang tersebut.

"Saya mau istirahat dan berdoa," katanya.

Anand Krisna menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh muridnya, Tara Pradipta Laksmi, yang menyebutkan 21 Maret 2009 sebagai saat terjadi pelecehan terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar, dan mengaku pelecehan itu dilakukan berulang-ulang.

Pada sidang sebelumnya, JPU Martha Berliana Tobing menuntut hukuman penjara terhadap Anand selama dua tahun enam bulan dengan dua dakwaan yaitu pasal 290 KUHAP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau pingsan dan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengurus, dokter, guru, pegawai di tempat pendidikan, tempat pekerjaan negara atau lembaga sosial.(R021/I007)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011