Jakarta (ANTARA News) - Dian Mayasari, penyanyi era 80-an, dan suaminya, Abrory, akhirnya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, memberikan kesaksian dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan Anand Krishna, tokoh spiritualis.

Pada sidang dua minggu lalu Dian tidak hadir dengan alasan sakit, dibuktikan dengan surat dokter, sementara Abrory, suaminya tengah bepergian ke luar negeri tanpa keterangan.

ANTARA yang memantau sidang dari sebuah kaca transparan di ruang sidang Ali Said yang berada di lantai dasar PN Jaksel melaporkan bahwa sidang tertutup yang semula berjalan tenang, tiba-tiba berubah tegang.

Tepatnya, saat Darwin Aritonang, pengacara Anand terlibat saling tunjuk hidung dengan Abrory, saksi.

Beruntung, Ketua Majelis Hakim Harry Sasangka yang memimpin jalannya persidangan, bisa menenangkan ketegangan tersebut dan sidang kembali dilanjutkan.

Darwin, yang ditanya usai sidang mengatakan bahwa Abrory menunjuk-nunjuk dirinya karena pernyataannya menjelang wawancara di sebuah studio televisi swasta berapa waktu lalu, diungkit-ungkit dalam persidangan.

Saat itu, Abrory berkata kepada Darwin. "Udah bilang ke Anand kalau mau menang dalam sidang, Anand harus hengkang dari yayasan yang dipimpinnya, selain itu assetnya di yayasan juga harus diserahkan."

Ditanya kepada siapa asset tersebut harus diserahkan, Darwin mengatakan. "Itu dia yang saya mau tanyakan kembali, tapi Abrory sudah marah kepada saya," jelas Darwin.

Abrory, tidak terlihat batang hidungnya usai persidangan. Dian Mayasari, istrinya, pulang ke rumah tanpa bersamanya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Otto Hasibuan, pengacara Anand, mengatakan bahwa dirinya semakin optimistis kliennya bisa dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang telah dilaporkan oleh Tara, Dian Mayasari dan berapa saksi pelapor lainnya.

Anand Krishna, kata dia, memang tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang telah dilaporkan tersebut.

"Semua saksi ternyata tidak bisa membuktikan kalau telah terjadi kasus pelecehan seksual, semua bersaksi atas dasar katanya dan katanya saja," terang Otto.

Otto juga menjelaskan, kalau semua saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha, sudah dipanggil. Nanti giliran dirinya yang akan mengajukan saksi ad chart atau saksi yang meringankan terlapor.

"Kita nanti akan mengajukan 25 saksi ad chart selain itu juga akan menunjukkan bukti-bukti lainnya seperti buku kehidupan karya Anand Krishna, buku-buku tamu tentang dimana terlapor berada saat laporan pencabulan dilakukan dan lain sebagainya," katanya.

Februari 2010, lalu. Anand Krisna, telah dilaporkan oleh berapa orang muridnya seperti Tara, Dian Mayasari dan lain-lain dengan tuduhan telah melakukan pencabulan sebagaimana bunyi pasal 294 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke dua KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ANT-136/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010