Jakarta (ANTARA News) - Sidang tertutup kasus pelecehan seksual yang menyeret tokoh spiritualis Anand Krishna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berjalan tersendat-sendat.

Kamis, pasangan suami istri, Dian Mayasari, dan Abrory, saksi tidak memenuhi panggilan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Martha SH mengatakan Dian, penyanyi era-80 yang tenar dengan lagu-lagu berjudul "Biar Kusendiri" karya A Riyanto, tidak hadir karena sakit, dan butuh istirahat 12 hari, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara Abrory, suami Dian Mayasari, tidak hadir karena tengah bepergian ke luar negeri. "Tidak ada pembuktian, alias tidak hadir tanpa keterangan," tegas Martha

Ketua Majelis Hakim Harry Sasongko, meminta jaksa untuk mencari saksi lain yang bisa dihadirkan dalam sidang Kamis 4 November, dan sidang ditutup.

Dwi Ria Latifa, pengacara Anand Krishna pada Kamis depan kembali akan meminta majelis hakim untuk memanggil Dian Mayasari, mantan istri musisi Dodo Zakaria. Dan suaminya Abrory.

"Kamis, depan kita akan minta pasangan suami istri itu kembali dihadirkan ke persidangan untuk didengarkan kesaksiannya," kata Dwi.

Hampfhey Jemad, dan Otto Hasibuan, pengacara Anand Krishna lainnya menambahkan pasangan suami istri itu harus dibawa ke persidangan sebagai saksi karena sesuai fakta persidangan, pasangan tersebut adalah tokoh yang berada di balik merebaknya kasus perbuatan cabul yang menyeret-nyeret Anand Krishna.

Dijelaskan, para saksi pelapor dalam persidangan mengatakan tidak melihat secara langsung terlapor melakukan perbuatan cabul sebagaimana bunyi pasal 294 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke dua KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, saksi juga menyebut bahwa Abrory adalah orang yang mengumpulkan para terlapor di rumahnya untuk selanjutnya menggulirkan kasus tersebut ke persidangan.

Abrory juga orang yang menyerahkan berita acara pemeriksaan ke pihak kepolisian. "Ini aneh, sebab seharusnya yang menyerahkan berita acara adalah pelapor sendiri," kata Otto Hasibuan.

Yang menajamkan lagi peran Abrory dibaik kasus Anand Krisna ini adalah, para saksi pelapor juga diajaknya berwisata ke Bali setelah kasus tersebut bergulir.

Sementara itu, Dian Mayasari yang juga mengaku pernah dicabuli Anand tahun 2003 ternyata di tahun 2005 pernah menulis buku berjudul "Kemilau Cinta".

Dalam buku setebal 250 halaman itu Dian mengatakan dirinya pada usia 6 tahun pernah diperkosa oleh beberapa pria.

Buku dipersembahkan untuk Anand yang ditulisnya sebagai Yang Mulia Sai Anand Krishna.

"Itu aneh kan , kalau benar ia pernah diperlakukan secara semene-mena, tentu kisah tersebut juga disampaikannya, bukankah baru terjadi," ungap Hampfhey Jemad, pengacara Anand lainnya.

Sebagaimana diketahui Anand dilaporkan TR dengan tuduhan melakukan tindak pencabulan sebagaimana tertuang dalam pasal 294 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke dua KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ANT-136/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010