Jakarta (ANTARA News) - Dinas perhubungan DKI Jakarta berniat membahas wacana pembatasan usia armada angkutan umum yang beroperasi di daerah itu sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan penggunanya.

"Besok kita akan rapat dengan pihak terkait mengenai pembatasan usia kendaraan umum di ibukota," kata Kepala Dinas perhubungan DKI Udar Pristono di Jakarta, Rabu.

Pembatasan akan dilakukan karena saat ini kondisi transportasi umum di Jakarta dinilai sudah tidak layak karena mayoritas kendaraan umum yang ada berusia sangat tua.

"Demi alasan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, tentu perbaikan perlu dilakukan, salah satunya dengan membatasi usia kendaraan umum yang beroperasi," ujar Pristono.

Pembahasan akan dilakukan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan pihak kepolisian.

Hasil rapat akan diserahkan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang berhak menentukan kebijakan semacam itu.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menyatakan mendukung adanya wacana pembatasan usia kendaraan umum tersebut karena kendaraan yang usianya tua dapat mencemari udara dengan gas emisinya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan bahkan mengatakan bahwa penetapan batas usia itu harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau dalam Pergub atau Perda nanti jadi lebih kuat. Penegakan aturan bisa dilakukan secara tegas oleh pihak terkait sehingga bisa maksimal," katanya.

Ridwan menyebut kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun memang rentan mencemari lingkungan dengan gas emisinya, apalagi jika tidak dirawat selayaknya.

"Kendaraan tua itu pembakarannya sudah tidak sempurna sehingga emisi gas buang yang dikeluarkan sangat kotor," ujar Ridwan.

(T.A043/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010