Biak (ANTARA News) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua menginstruksikan semua sekolah negeri dilarang melakukan pemungutan biaya pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2010/2011, yang akan dimulai 30 Juni hingga 7 Juli mendatang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Biak, Kamaruddin S.Pd di Biak, Kamis menyatakan semua sekolah negeri di Biak hendaknya mentaati instruksi tersebut, karena kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

"Biaya pendaftaran siswa telah diakomodir pemerintah melalui alokasi dana bantuan operasional sekolah sehingga kepala sekolah negeri maupun panitia penerimaan dihimbau memperhatikan edaran ini," kata Kamaruddin.

Jika dalam praktik di lapangan ada sekolah negeri melakukan punggutan biaya pendaftaran siswa baru, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk para pengelola sekolah swasta atau yayasan di Biak, lanjut Kamaruddin, ketentuan punggutan biaya pendaftaran siswa baru masih dibolehkan tetapi dalam menentukan besaran biaya harus mendapat persetujuan bersama komite sekolah, guru dan kepala sekolah.

Mengenai berapa besaran biaya pendaftaran siswa di sekolah swasta, menurut Kamaruddin, harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan orangtua serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat.

"Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan secara ketat dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2010/2011," ungkap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, setiap sekolah juga harus menyesuaikan jumlah siswa dengan ketersediaan kursi berkisar 32 orang/kelas.

Berdasarkan data sementara dinas pendidikan, lanjut Kamaruddin, untuk lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan SMP tahun ajaran 2010/2011 mencapai 2.776 siswa.

Sementara untuk ketersediaan data ruang kelas pada tahun ajaran baru mendatang, menurut Kamaruddin, berkisar 78 ruang kelas tersebar di 45 SMP negeri dan swasta.

"Perhitungan dinas pendidikan pada tahun ajaran baru 2010/2011 semua lulusan SD bisa ditampung pada SMP negeri dan swasta di kabupaten Biak Numfor," ungkapnya. (M039/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010