Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sibolga tahun 2010 yang diajukan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota, Afifi Lubis dan Halomoan Hutagalung.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurut Mahkamah, dalil pemohon terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses, NIK Kabupaten Tapanuli Tengah, pemilih fiktif dan penggelembungan jumlah pemilih, tidak terbukti dan harus dikesampingkan.

Sementara itu terhadap dalil yang menyatakan adanya tiga camat dari empat kecamatan di Kota Sibolga yang dimutasi secara mendadak ketika Pilkada Kota Sibolga, menurut MK hal tersebut bukan merupakan bagian dari perselisihan Pilkada yang dapat dinilai MK sehingga fakta itu tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sedangkan terhadap dalil yang menyatakan adanya politik uang (money politic) sesuai laporan LSM Peduli Bangsa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalil tersebut tidak terbukti.

Terkait dengan kerusuhan di Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Selatan, dan Sibolga Sambas sehingga KPU Sibolga melakukan perhitungan rekapitulasi perolehan suara di Kantor Mapolresta Sibolga, Mahkamah menilai tindakan itu beralasan berhubungan keadaan keamanan serta ketidakhadiran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena masalah keamanan tersebut.

Sedangkan terhadap dalil yang menyatakan bahwa Ketua DPRD Kota Sibolga telah mengajukan surat kepada KPU Kota Sibolga perihal penundaan penghitungan suara, MK berpendapat surat Ketua DPRD tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat resmi yang mewakili institusi DPRD, karena tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD serta tanpa melakukan rapat paripurna DPRD sehingga secafra hukum tidak mengikat.

Sebelumnya, Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menetapkan pasangan Syarfi Hutauruk/Marudut Situmorang sebagai pemenang pada pilkada yang berlangsung 12 Mei 2010.

Pasangan Syarfi/Marudut meraih 20.494 suara (46,28 persen) dan menyingkirkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sibolga lainnya.

Sementara itu, pasangan Afifi Lubis/Halomoan Parlindungan Hutagalung meraih 18.148 suara (40,98 persen).
(T.M040/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010