Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dana aspirasi yang diusulkan oleh Fraksi Golkar mempunyai potensi untuk tidak dilaksanakan karena bertentangan dengan undang-undang.

"Kami mewakili pemerintah mengatakan bahwa kita ada potensi, untuk tidak bisa dilaksanakan (dana aspirasi) karena kita tidak ingin bahwa ada suatu gesekan dengan UU baik, UU keuangan negara,UU perbendaharaan negara atau UU yang terkait dengan keinginan kita menciptakan desentralisasi fiskal yang merata, berimbang dan berkeadilan," ujarnya usai sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan usulan dana aspirasi atas daerah pemilihan tersebut dapat menyebabkan ketidakseimbangan antar daerah karena di daerah Jawa akan menerima lebih banyak daripada di luar Jawa dan daerah miskin akan menerima lebih sedikit.

"Itu berpotensi tidak bisa diterima baik, dan dalam empat panja dalam badan anggaran tidak dibahas terkait itu. Jadi ketika pemerintah menjawab bahwa ada potensi belum bisa dilaksanakan, pembicaraan dalam panja tidak dibahas, kalau dilaporkan ada, seperti ada yang seolah-olah mengusulkan, itu hanya masuk dalam catatan," ujarnya.

Menurut menkeu, dengan adanya jawaban pemerintah tidak bisa dilaksanakan, Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI tidak menindaklanjuti permintaan mengenai dana aspirasi tersebut.

"Itu hanya catatan yang merupakan usulan, tapi tidak dibahas dan tidak diputuskan, jadi sudah selesai kalau penjelasan pemerintah. Kalau ada pemikiran seperti itu nanti didiskusikan dalam musrenbangda (musyawarah rencana pembangunan daerah) atau musrenbangnas," ujar Menkeu.

Ia menambahkan, jawaban pemerintah sudah final dan mengenai dana aspirasi tidak dibahas lagi, serta tidak akan menjadi topik yang menjadi dasar penyusunan nota keuangan RAPBN 2011 yang akan dibacakan presiden dalam sidang paripurna Agustus mendatang.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis membenarkan dalam laporan Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat, bahwa Fraksi Golkar dalam catatan, mengusulkan adanya program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan.

"Ini artinya ada aspirasi yang tetap diperhatikan pemerintah dan kita belum masuk kesitu. Yang penting usulan itu tercatat dan tidak terpisahkan dalam kesimpulan kita. Presiden kan tidak harus menerima atau menolak semuanya, itu tergantung Presiden," ujarnya. (S034/S004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010