Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Luna Maya, Alfrian Bonjol, menyatakan bahwa pakar telematika Roy Suryo pernah mengatakan jika adegan dalam video mesum yang menggemparkan masyarakat bukan dilakukan oleh kliennya dan Nazriel Ilham alias Ariel.

"Roy pernah kirim pesan singkat kepada Luna Maya bahwa pelaku video itu bukan Luna Maya atau Mas Ariel," kata Alfrian saat mendampingi pemeriksaan Luna Maya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat.

Alfrian menuturkan Roy Suryo mengirim pesan singkat melalui telepon selular kepada Luna Maya saat ahli telematika itu berada di Amsterdam, Belanda, 6 Juni lalu sekitar pukul 01.10 WIB.

Alfrian menyebutkan Roy Suryo mengajak Luna Maya dan Ariel untuk membuat testimoni, sedangkan ahli telematika itu yang akan menjelaskan teknisnya secara detail bahwa video itu bukan diperankan oleh Luna dan Ariel.

Selain itu, pesan singkat Roy Suryo juga mengajak Luna melapor ke bagian Kejahatan Dunia Maya (cyber crime) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, guna mencari pelaku yang pertama kali mengedar video porno itu.

"Roy juga akan membantu pihak kepolisian untuk menelusuri pelakunya meskipun sulit," ujar Alfrian.

Aflrian menambahkan, anggota DPR RI itu meminta pihak Luna Maya dan Ariel membiarkan media massa, serta ahli informasi dan teknologi untuk memberitakan peredaran video asusila itu.

Kemudian setelah pulang dari luar negeri, Roy, Luna Maya, dan Ariel mengadakan konferensi pers dengan wartawan untuk menjelaskan video porno.

Sebelumnya, Roy juga diminta Polri untuk menjadi salah satu dari dua saksi ahli kasus video porno mirip artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya Roy memastikan ketiga video porno yang diduga berisi adegan mesum antara Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut itu, bukan hasil rekayasa, seperti tidak ada efek dubbing pada adegan itu.

Namun, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu tidak memastikan apakah pelaku yang ada video itu asli atau tidak.

Alfrian menegaskan pernyataan Roy itu tidak profesional dan tidak obyektif karena menyampaikan teknis penyidikan video porno kepada media massa.

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010