Jakarta (ANTARA News) - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja, mengatakan, dirinya tidak pernah menerima uang suap dari Ari Muladi untuk diteruskan kepada pimpinan KPK.

"Tidak pernah," kata Ade saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Ade juga menegaskan tidak pernah mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ari Muladi dan Anggodo Widjojo.

Namun, terkait dengan Anggodo, Ade hanya mengemukakan bahwa sewaktu menjabat sebagai Kanit Reserse Polda Jawa Timur pada tahun 2002, ia pernah melihat Anggodo di kantor Polda.

"Tetapi saya tidak pernah kenal dekat, hanya mengetahui dia adalah Anggodo," kata Ade.

Ia juga mengatakan, nama Ari Muladi didengarnya dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009, yaitu sebagai pihak yang menerima uang dari Anggodo untuk menyerahkan kepada pimpinan KPK.

Sedangkan dalam catatan buku tamu KPK, ujar dia, Ari Muladi diketahui hanya pernah mengunjungi KPK satu kali pada Juli 2009 untuk menyampaikan bahwa Anggoro Widjojo tidak bisa hadir saat dipanggil KPK.

Anggoro merupakan kakak dari Anggodo. Anggoro juga hingga kini termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus suap terhadap sejumlah anggota DPR dalam penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

Sebagaimana telah diberitakan, Ade bersama dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, awalnya diduga menerima uang dari Anggoro Widjojo secara bertahap hingga mencapai Rp5,1 miliar.

Uang itu diserahkan melalui perantaraan Anggodo Widjojo dan seorang bernama Ari Muladi.

Awalnya, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain.

Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.

Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga penyuapan kepada Pimpinan KPK belum bisa dibuktikan.
(M040/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010