Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, menyatakan bahwa aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, digunakan untuk menghidupi sejumlah perusahaan keluarga Hartono Tanoesudibyo.

"Uang dari Sisminbakum itu semuanya ditarik ke PT Bhakti Investama. Itu untuk investasi dalam menunjang operasionalnya sejumlah perusahaan," katanya Yohanes di Jakarta, Rabu. PT Bhakti Investama adalah perusahaan milik Harry Tanoesudibyo.

Ia mengatakan hal itu menjelang pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hartono dan Yusril terkait kasus dugaan korupsi pada Proyek Sisminbakum.

Kasus Sisminbakum itu terkait kerjasama antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Koperasi Pengayoman dengan PT SRD selaku provider penyediaan jasa teknologi informasi untuk notaris yang mendaftarkan pendirian badan usaha.

Di dalam Sisminbakum diterapkan biaya Rp1,35 juta per pemohon dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp950 ribu per pemohon.

Biaya yang seharusnya disetorkan ke negara, kenyataannya disetorkan ke rekening PT SRD.

Penerapan Sisminbakum yang tidak prosedural itu telah memperkaya korporasi yakni PT SRD, hingga menimbulkan kerugian negara Rp420 miliar.

Yohanes menjelaskan dana dari Sisminbakumm dipakai sebagai modal usaha untuk salah satu media milik perusahaan keluarga Hartono, perusahaan penerbangan, dibelikan apartemen dua lantai dan membeli tahan PT SRD seluas seribu meter persegi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Uang dari Sisminbakum melalui PT SRD, kata dia, dikirimkan ke Bank Danamon Cabang Sudirman terus dipindahkan ke Bank Danamon Kebon Sirih dan diambil oleh bendahara PT SRD untuk selanjutnya dipindahkan ke PT Bhakti Investama.

"Jadi begini, totalnya uang dari Sisminbakum yang diterima PT SRD selama 2001 sampai 2008 mencapai Rp420 miliar," katanya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Romli Atmasasmita, mantan AHU yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (30/6), ditunda karena yang bersangkutan meminta penundaan sampai 7 Juli 2010 mendatang.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan meminta izin baru secara lisan," katanya. (T.R021/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010