Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Yohanes Woworuntu.

"Kasus kedua tersangka itu berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi Yohanes," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Rabu.

Penetapan tersangka terhadap Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan bahwa status Hartono dan Yusril itu menunggu putusan MA dari terdakwa kasus Sisminbakum yang tengah mengajukan kasasi, yakni Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika), Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM).

MA pada 19 Mei 2010 menolak permohonan kasasi Yohanes Woworuntu dengan memperberat hukumannya dari dari dua tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Arminsyah menyatakan, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kedua tersangka itu, antara lain, Yohanes Woworuntu, Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM), Barmawi (mantan Kabiro Keuangan Dirjen AHU), dan Jhon Saroja (konsultan teknologi informasi software Sisminbakum).

"Kita dalami semuanya, ini kan baru dua hari pemeriksaan terhadap saksi," katanya.

Ketika ditanya pers, apakah penetapan kedua tersangka itu berbau politis, ia menyatakan: "Saya tidak mengerti."
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010