Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Herman Herry menyambut baik langkah polisi menangkap dua direktur PT DMP terkait kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp300 miliar.

"Keduanya sudah di tangan polisi. Kita dukung penangkapan itu," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Setelah penangkapan itu, kata Herman Herry, masih ada pekerjaan Polda Jambi, yakni menangkap Direktur Utama PT DMP. "PR (pekerjaan rumah) lainnya adalah memeriksa keterkaitan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.

Dengan ditangkapnya J dan Ad, menurut dia, berarti ada kemajuan dari Polda Jambi dalam menangani kasus PT DMP. Polda Jambi sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan baru kali ini ada tersangka kasus itu.

Kasus pajak ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR. Komisi hukum parlemen ini mendukung kepolisian untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.

Polda Jambi pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2010, mempersembahkan kado istimewa bagi publik dengan menangkap dua direktur PT DMP, yakni J dan Ad. Keterangan yang dihimpun menyebutkan, keduanya ditangkap di di Jakarta, Kamis siang, terkait dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp300 miliar.

"Istilahnya bukan ditangkap, tapi dijemput. Sesuai prosedur hukum, keduanya sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa, tetapi tidak datang. Keduanya terpaksa kita jemput," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar (Pol) Dul Alim.

Begitu ditangkap, J dan Ad langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

DMP adalah perusahaan pengolah crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang punya pabrik di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari (Jambi) dan Pekanbaru (Riau).(*)
(T.S023/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010