Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud menegaskan, pensahan akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2005 dibatalkan karena proses penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tidak melalui otoritas berwenang di Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat keputusan pada 2005 itu prosedurnya tidak benar, tidak dikeluarkan oleh pejabat struktural yang mempunyai otoritas," kata Aidir saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, prosedur yang benar adalah permohonan pengesahan diajukan ke otoritas berwenang di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Setelah itu instansi tersebut menerbitkan surat perintah kepada operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk menindaklanjuti permohonan.

"Prosedur ini yang tidak dijalankan. Pengajuan pengesahan langsung ditujukan ke PT SRD, tidak melalui otoritas yang berwenang," kata Aidir.

Oleh karena itu, setelah melakukan penelitian berdasar perintah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Kemenhukam menerbitkan surat keputusan yang mencabut surat pengesahan akta TPI.

"Surat pencabutan itu sah dan institusional," kata Aidir sekaligus menanggapi laporan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya bahwa surat Kemkumham tertanggal 8 Juni 2010 yang ditandatangani pelaksana harian Direktur Perdata tersebut palsu.

"Soal siapa yang menandatangani itu bukan urusan dia (Hary Tanoe)," tegas Aidir.

Aidir menyatakan surat yang mencabut pengesahan akta TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (PT BKB), perusahaan grup Hary Tanoe, hanya menyangkut prosedur, bukan substansi.

Setelah keluarnya surat Kemkumham Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005, Tutut dan grup mengklaim kepemilikan TPI kembali kepada mereka.

Mereka pun menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2010 yang antara lain memutuskan pengangkatan komisaris dan direksi baru TPI.

Duduk sebagai komisaris mantan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar dan Japto S Soerjosoemarno sebagai direktur utama.

Akibatnya, saat ini terdapat direksi ganda TPI yang sama-sama mengklaim pihak yang sah.

Sengketa kepemilikan TPI saat ini juga sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul gugatan yang dilayangkan Tutut terhadap PT BKB dan sejumlah pihak lainnya.(*)

S024/Z002/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010