Jakarta (ANTARA News) - DPR menelusuri kemungkinan adanya kepentingan bisnis di balik pengadaan senjata api untuk Satuan Polisi Pamong Praja seperti kasus kendaraan pemadam kebakaran untuk pemerintah daerah yang menyeret sejumlah kepala daerah ke KPK.

"Pertanyaan mengenai hal itu memang menggelitik kami. Menarik untuk ditelusuri dan diungkap," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada pers di Gedung DPR/MPR/DPD di Senayan Jakarta, Kamis.

Priyo mengemukakan, ada sejumlah motif di balik pengadaan senjata api untuk Satpol PP. Namun apa pun motifnya, DPR dan masyarakat tidak setuju karena akan semakin menjadikan Satpol PP bertindak keras terhadap masyarakat.

Padahal, kata dia, dalam penertiban, harus diutamakan persuasif dan jangan sampai menimbulkan kekerasan.

DPR akan mengundang Mendagri Gamawan fauzi untuk membahas masalah tersebut. Dalam pertemuan itu, DPR tentu akan menanyakan berbagai hal, termasuk kemungkinan adanya kepentingan bisnis pihak tertentu di balik pengadaan senjata api untuk Satpol PP.

Di lihat dari rencana pengadaannya yang begitu cepat dibanding dengan terbitnya peraturan pemerintah pada Januari 2010 dan terbitnya peraturan menteri mengenai hal tersebut pada Maret 2010 serta rencana pengadaan senjata api, aspek bisnis dimungkinkan terjadi.

"Informasi seperti itu perlu dicermati dan kita teropong," kata Priyo, politisi dari Partai Golkar.

DPR juga menelusuri mencuatnya masalah senjata api untuk Satpol PP ini apakah dimulai dari pihak tertentu yang merasa dirugikan secara bisnis dari rencana pengadaan senjata api sehingga berusaha membatalkan dan merebut peluang untuk mendapat keuntungan atau murni berdasarkan kepentingan masyarakat.

Priyo mengingatkan pengadaan senjata api untuk Satpol PP jangan menjadi kasus seperti pengadaan kendaraan pemadam kebakaran yang kasusnya ditangani KPK dan menyeret sejumlah kepala daerah.

Untuk menghindari terulangnya kasus pemadam kebakaran, Priyo menyatakan, yang paling aman adalah mencabut Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Kalaupun Permendagri itu tidak dicabut, kata Priyo, sebaiknya satu pasal yang mengatur pengadaan senjata api untuk Satpol PP saja yang dicabut.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana mengajukan uji materi atau "judicial review" terkait UU No 32 Pasal 148 Tahun 2004 yang mengatur keberadaan Satuan Tugas Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP).

Pengacara publik LBH Jakarta, Alghifari Aqsa di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan , UU No 32 Pasal 148 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap daerah berhak membentuk Satpol PP.(*)
(S023/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010