Jakarta, 21/1 (ANTARA) - Pada tanggal 3 November 2008 lalu, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Denti Halawa selaku pemilik 2 (dua) ekor Harimau Sumatera yang ditangkap pada tanggal 2 Juni 2008 di Jl. SMP Negeri 1 Desa Kuta Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. Sedangkan dalam kasus pemilikan 258 ekor trenggiling yang tertangkap pada tanggal 21 Februari 2008 oleh Kepolisian Resort KP 3 Belawan, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara pada tanggal 10 November 2008 kepada : Anwar Hartono alias Ahua divonis 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan. Ahu selaku pemilik gudang divonis 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan. Ahi selaku pekerja gudang divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsdier 1 bulan kurungan. Pemberian vonis pidana penjara kepada pemilik 2 Harimau Sumatera dan pemilik 258 ekor Trenggiling tersebut merupakan salah satu keberhasilan Departemen Kehutanan dari berbagai upaya menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan di bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Departemen Kehutanan memiliki komitmen yang kuat untuk terus memberantas segala kejahatan di bidang TSL dengan memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009