Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Ari Muladi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, untuk mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Ari Muladi dalam kasus dugaan percobaan suap terhadap pimpinan KPK.

"Kami ingin mengklarifikasi dan meminta penjelasan mengenai mengapa Ari Muladi ditetapkan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Senin.

Sugeng menyatakan Ari seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena Ari telah memberikan keterangan apa pun yang diminta agar KPK juga bisa menjaga Ari dari intimidasi.

Selain itu, ujar Sugeng, Ari telah mendapatkan beberapa macam bentuk tekanan bahkan sempat menjalani penahanan.

Dengan ditetapkannya status tersangka, menurut Sugeng, maka KPK telah melakukan penetapan status yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK yang saat ini telah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai terdakwa.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengemukakan, pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi adalah Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jenis tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, yang juga menjerat Anggodo Widjojo.

Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, buronan KPK terkait kasus tindak pidana korupsi PT Masaro terkait dengan penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
(M040/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010