Medan (ANTARANew ) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman mengatakan, Polri dinilai belum siap jika dipimpin sosok eksternal atau dari luar institusi hukum tersebut.

Diwawancarai di VIP Room Bandara Polonia Medan, Sabtu sore, Irman Gusman mengatakan, wacana tentang jabatan Kapolri dijabat sosok dari luar atau bukan perwira tinggi Polri cukup baik.

Meski demikian, wacana itu sangat tergantung dari kesiapan mental dari jajaran Polri sendiri jika dipimpin orang lain, bukan dari perwira yang meniti karir dari bawah.

Namun jika dilihat dari perkembangan saat ini, mungkin wacana itu belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kesiapan dari jajaran Tri Brata tersebut.

"Untuk saat ini, mungkin masih diperlukan dari internal (perwira karir)," katanya.

Meski demikian, kata Irman, wacana itu dinilai layak untuk dipertimbangkan guna direalisasikan pada masa-masa yang akan datang.

Hal itu disebabkan sosok dari luar Polri mungkin saja akan lebih dapat memajukan dan meningkatkan kinerja korps berseragam coklat tersebut.

Anggota DPD asal Sumatera Barat itu mencontohkan pengelolaan rumah sakit yang dapat dijabat sosok yang memiliki keahlian di luar bidang kesehatan.

"Kepala rumah sakit tidak harus seorang dokter," katanya.

Namun sebelumnya, Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis mengatakan, wacana agar jabatan Kapolri dijabat tokoh dari luar institusi penegak hukum itu perlu direalisasikan karena kinerjanya diperkirakan akan lebih sesuai dengan harapan rakyat.

"Jabatan Kapolri itu jabatan politis, bukan karir. Jadi, mungkin saja dijabat orang luar," kata Muslim.

Ia mengatakan, posisi Kapolri yang dijabat perwira tinggi aktif sebagaimana dilakukan selama ini diperkirakan akan sulit membersihkan institusi penegak hukum itu dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji.

Hal itu disebabkan adanya solidaritas korps di kalangan Polri untuk melindungi koleganya sebagaimana yang diduga terjadi selama ini.

"Karena solidaritas korps itu, sulit rasanya menindak teman sendiri meski telah diketahui bersalah," katanya.(*)

(T.I023/BM034/r009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010