Jakarta (ANTARA News) - Bos MNC Hary Tanoesoedibjo mengaku kalau dirinya bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari 15 Juli 2010 lalu atas perintah kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo, yang lebih dulu bertemu dengan Amari.

"Pembicaraan Jampidsus dengan kakak saya (Hartono) masalah penggantian kerugian negara, lalu kuasa hukum kakak saya mengatakan kepada Jampidsus, coba bicara dengan adiknya, Hary Tanoe. Lalu saya datang ke sana. Disampaikan kepada saya tentang penggantian kerugian negara. Lalu saya katakan karena saat ini sedang dalam proses penyidikan dan sesuatunya harus dibuktikan," kata Hary Tanoe usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa.

Ketika ditanya, apakah kedatangan dirinya itu ke Jampidsus merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung bahwa Hartono memang menggunakan uang PT Sarana Dinamika Rekatama (PT SRD), Hary Tanoe enggan menjawab.

"Saya tidak ingin berpolemik soal itu," kata Hary singkat.

Ia juga membantah kalau telah meminta pengurangan pembayaran kerugian negera kepada Jampidsus sewaktu bertemu tanggal 15 Juli tersebut.

"Saya katakan juga, seandainya itu suatu keputusan hukum yang tetap, saya sebagai adiknya bersedia memberikan jaminan. Tidak ada pembicaraan soal pembayaran," katanya.

Ia pun tidak ingin berpolemik soal pernyataan M. Amari bahwa dirinya meminta pengurangan pembayaran penggantian dana PT SRD.

"Saya tidak mau berpolemik tapi apa yang saya katakan itu apa adanya, saya tidak mau berpolemik, saya kan menyampaikan apa adanya dan apa yang terjadi saat itu," kilah Hary.

Dirinya juga sudah memberikan klarfikasi soal pertemuan dengan Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pengawas (Jamwas) Marwan Effendi.

"Saya diminta, diundang Jamwas untuk memberikan klarifikasi dan saya sudah klarifikasi. Masalah ini masalah sederhana, jadi tidak ada polemik," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, ada pihak-pihak yang mencoba bermain dan mengambil keuntungan.

"Saya melihat ada pihak-pihak tertentu yang memperkeruh suasana," ujar dia.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung M Amari membenarkan dirinya sempat bertemu dengan Hary Tanoesoedibjo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di ruangan Amari, saat pemeriksaan Hartono Tanoesoedibjo, 15 Juli lalu.

"Dia minta izin bertemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara itu dibayar," ujar Amari pekan lalu di Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan tersebut, kata Amari, Kejaksaan tetap berpendapat kerugian negara dalam kasus Sisminbakum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp378 miliar.

"Tapi dia kan menyatakan uang itu tidak seluruhnya dipakai oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, Harry meminta Kejaksaan mengurangi total kerugian itu dengan pajak yang telah dibayarkan oleh PT SRD. "Tapi kita tetap mengacu putusan MA," ujar Amari.

Terkait dengan pertemuan Hary Tanoe dengan M. Amari, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kejagung untuk menerapkan keadilan yang sama bagi tersangka dan terdakwa dalam kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Keduanya harus ditahan.

Dengan pengakuan tersebut, kata Bambang, sama artinya mereka berdua telah mengakui perbuatan mereka yang menggunakan dana Sisminbakum untuk kebesaran dan kerajaan Tanoesoedibjo.

"Kejagung harus bertindak tegas terhadap kedua orang itu," ujar Bambang.

Begitu juga dengan anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, kedua orang itu harus ditangkap karena telah mencoba melobi Kejaksaan Agung dan juga pertemua Hary Tanoe dengan Jampidsus adalah bentuk pengakuan dari Tanoesoedibjo bahwa uang PT SRD memang digunakan untuk kepentingan pribadi.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010