Jakarta (ANTARA News) - Pegiat Indonesian Parliamantery Center menyatakan, produktivitas anggota DPR dalam setahun pertama masa tugas periode 2009-2014 masih sangat rendah, baru menyelesaikan lima RUU dari 70 yang diproritaskan dalam Program Legislasi Nasional.

"Padahal target prolegnas 2010 adalah 70 RUU. Artinya, masih ada 65 RUU yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan ke depan," kata Koordinator Divisi Riset Indonesian Parliamantery Center (IPC) Ahmad Hanafi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat terkait penutupan masa sidang ke-4 DPR.

Dia mengatakan, produktivitas sebesar itu sangat tidak realistis dan perlu menjadi perhatian serius kalangan parlemen. "Ini sangat tidak realistis," katanya.

Dia mengatakan, produktivitas itu justru terkalahkan oleh upaya pemenuhan kebutuhan. Awal Juli lalu, Badan urusan Rumah Tangga (BURT) DPR studi banding ke Prancis, Jerman dan Maroko. Hasilnya, DPR akan membuat rumah aspirasi per daerah pemilihan pada tahun 2011.

BURT mengklaim hasil kunjungan ke ketiga negara tersebut adalah usulan untuk mendirikan rumah aspirasi di setiap daerah pemilihan.

"Ini tentu mengejutkan. Untuk mengusulkan `blue print` rumah aspirasi DPR mengeluarkan biaya Rp 2,9 miliar. Padahal DPR memiliki lembaga penelitian pendukung, yaitu Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI) sebagai penyedia layanan informasi tentang DPR. Tentu tak butuh dana sebesar itu jika DPR mampu mengoptimalkan sumberdaya di P3DI," katanya.

Dia mengatakan, informasi tentang pengelolaan parlemen di negara lain juga bisa diperoleh melalui jaringan Inter-Parliamentary Union (IPU), dan Parlemen Indonesia salah satu anggotanya. Dengan menggunakan jaringan ini, kerja DPR akan lebih mudah dan murah. Bahkan sekretariat IPU siap memberikan asistensi untuk mendukung kinerja DPR.

"Tentu, Badan Kerjasama Antar-parlemen bisa memanfaatkan jaringan ini untuk persiapan pembentukan rumah aspirasi," katanya.

Sejumlah persoalan tersebut, disadari oleh anggota DPR. Karena itu, beberapa pembenahan secara regulasi telah dilakukan, baik melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun melalui peraturan Tata Tertib DPR, telah diupayakan DPR. (S023/s018)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010